Pertanyaan:
Apakah menabung dalam bentuk emas itu haram? Misalnya, saya membeli 1 gram emas dengan harga 1 dirham. Setelah satu tahun berlalu, harga itu turun menjadi setengah dirham. Tetapi pada tahun berikutnya harganya naik menjadi 5 dirham. Apakah yang demikian itu termasuk riba atau haram?
Jawaban:
Diperbolehkan membeli emas dengan mata uang lain selain emas secara seketika (tangan dengan tangan), menyimpannya dan menjualnya dengan harga yang lebih murah atau lebih mahal dari harga terdahulu. Dan hal tersebut tidak dianggap sebagai simpanan yang dilarang, jika Anda tetap menunaikan zakat wajibnya.
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam , keluarga, dan para Sahabatnya.
Sumber: Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pustaka Imam Syafii, 1424 H – 2004 M
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
🔍 Insya Allah Dalam Tulisan Arab, Hukum Perempuan Shalat Jumat, Kapan Waktu Dhuha, Hadis Tentang Dajjal, Doa Diberi Keturunan, Kerudung Syari Tanpa Pet